Pemerintah Desa Riak Siabun I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Proses penyusunan peraturan ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola ternak yang lebih baik dan berkelanjutan di desa Riak Siabun I.
Peraturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak ini nantinya akan mengatur berbagai aspek terkait pemeliharaan hewan ternak, mulai dari tata cara pemeliharaan hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antar warga terkait hewan ternak.
Penyusunan Perdes ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, BPD, Tokoh masyarakat dan Peternak. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Riak Siabun I.
Dengan adanya Perdes ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ternak, menjaga kesehatan lingkungan, meminimalisir potensi konflik antar warga, serta meningkatkan kesejahteraan peternak di Desa Riak Siabun I. Peraturan ini juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah desa dalam mengelola sektor peternakan di Desa Riak Siabun I. Perdes ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2026.