Sukaraja,sebagaimana masa jabatan anggota BPD desa Riak Siabun 1 priode 2015-2020 yang berakhir pada bulan oktober 2020 maka dalam hal ini Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Riak Siabun 1 tahun 2021 telah melaksanakan Musyawarah Pemilihan BPD pada hari Minggu 30 Mei 2021 sesuai Surat Edaran dari PMD kab Seluma melalui Kecamatan Sukaraja Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kecamatan Sukaraja Masa Jabatan 2021-2027. Setelah sebelumnya beberapakali mengalami penundaan akibat masih ganasnya penyebaran Covid-19. Dalam munyawarah pemilihan anggota BPD Desa Riak Siabun 1 ini terbagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) meliputi dapil 1 berada di dusun 1, dapil 2 dan dapil 3 berada di dusun 3 dan dapil 4 dan dapil 5 berada di dusun 2. pemilihan anggota BPD kali ini Sedikit berbeda dari cara pemilihan yang telah lalu dimana kali ini dilaksanakan secara musyawarah keterwakilan dari unsur-unsur masyarakat yang ada di Desa. Dalam musyawarah pemilihan tersebut juga dihadiri oleh Ketua BPD dan anggota serta kepala Desa dan jajarannya, juga seluruh calon anggota BPD. adapun calon-calon anggota BPD yakni dapil 1 Megawati dan Misnawati, Dapil 2 Muklis Afandi, dapil 3 Suparmo dan Muhammad Saputra, dapil 4 Ei yuninda, Asmawati dan Nur hasan ahmad serta dapil 5 Warto dan Rita Hartati. dari hasil musyawarah pemilihan anggota BPD terpilih terpilih untuk dapil 1 yakni Misnawati, dapil 2 yakni Muklis Afandi, dapil 3 yakni Muhammad Saputra, dapil 4 yakni Eri Yuninda, dapil 5 yakni Warto.